" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " hukum tubuh di waktu sahur "

" isi " : " pak ustadz , kalau suami - isteri tubuh belum sahur dan laku mandi janabah telah pasuk sholat subuh , apakah boleh ? "

" jawaban1 " : " mon 25 september 2006 04 : 58  " , "  7 . 708 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , kalau suami - isteri tubuh belum sahur dan laku mandi janabah telah pasuk sholat subuh , apakah boleh ? " , " n " , " hubung seksual haram pada saat kita sedang dalam ada puasa . bila hal itu laku di dalam puasa ramadhan , selain batal puasa , juga laku kena kaffarat . " , " makna kaffarat adalah denda karena langgar suci bulan ramadhan . bentuk ada tiga level . pertama , wajib untuk bebas budak . dua , wajib untuk puasa 2 bulan turut - turut . tiga , wajib untuk beri makan fakir miskin jumlah 60 orang . " , " namun bila hubung suami - isteri itu laku di luar jam - jam wajib puasa , walau beberapa menit jelang waktu shubuh , atau beberapa menit telah masuk waktu maghrib , hukum halal . " , " karena batas waktu puasa sejak mulai masuk waktu shubuh , bukan imsak , hingga masuk waktu maghrib . sedang di luar dua waktu itu , tidak wajib puasa . sehingga boleh saja bila laku hal - hal yang haram saat puasa . " , " dalil adalah firman allah swt : " , " ( qs al - baqarah : 187 ) " , " masalah mandi janabah yang anda tanya , benar tidak jadi masalah . sebab syarat puasa itu beda dengan syarat shalat . kalau shalat butuh syarat upa suci dari hadats kecil dan hadats besar , maka ibadah puasa justru tidak syarat dua . " , " sehingga boleh - boleh saja orang yang sedang dalam ada berhadats besar ( janabah ) untuk puasa , dengan lewat waktu shubuh dalam ada seperti itu . dalam kata lain , seseoran yang belum mandi janabah lalu lewat waktu shubuh dalam ada itu , hukum puasa tetap sah . " , " tinggal yang harus kerja adalah bahwa dia tetap wajib laku shalat shubuh . dan shalat shubuhnya syarat suci dari hadats besar dan hadats kecil sekaligus . belum waktu shubuhnya selesai , dia harus sudah mandi janabah dan selesai kerja shalat shubuh . " , " boleh masih melakkukan hubung suami - isteri di saat - saat sahur ini juga harus laku dengan hati - hati , serta dengan sangat perhati masuk waktu shubuh . sebab bila asyik dan lupa waktu , lalu masih laku padahal shubuh sudah masuk waktu , maka akibat bukan hanya puasa yang batal , tetapi juga kena denda ( kaffarat ) yang lumayan berat . karena itu pesan kami , boleh laku tapi hati - hati dan ingat waktu . " , " ingat bahwa anda laku pada waktu injury time , jadi watch out ! "
